Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

"PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA"

Gambar
REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN ~Bentuk-Bentuk Usaha FIRMA Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan). Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam pasal 16 KUHD,yakni : “Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan perusahaan dengan nama bersama “ Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam pasal 17 KUHD disebutkan : “Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut denga perseroan itu atau yan