"PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA"
REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
~Bentuk-Bentuk UsahaFIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan). Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam pasal 16 KUHD,yakni :“Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan perusahaan dengan nama bersama “
Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam pasal 17 KUHD disebutkan :
“Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak,
untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”
Selanjutnya,dalam Pasal 18 KUHD disebutkan :
“Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara saksama ketiga pasal diatas, pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut :
Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng. Dari rumusan diatas, dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
(a) Menyelenggarakan Perusahaan
(b) Mempunyai nama bersama
(c) Adanya tanggung jawab renteng
(d) Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
BUMN
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum
dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah
mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa
publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka
dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai
akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
PERJAN (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.PERUM
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
PERSERO (PT)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMN (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk
hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahan Persekutuan.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat firma :
Perusahan Persekutuan.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha.
Persekutuan komanditer.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Ciri dan sifat CV :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
Perseroan terbatas.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
Sumber :
-https://rafdiaufar.wordpress.com/2015/11/16/regulasi-dan-prosedur-pendirian-perusahaan/
~Prosedur dan Legalitas
Sumber :
-http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
-http://www.belonomi.com/2015/05/mekanisme-dan-prosedur-pendirian.html
Sumber :
Sumber :
-https://www.koperasi.net/2015/10/cara-mendirikan-koperasi.html
-http://www2.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
3. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
Bentuk Legalitas Perusahaan
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
Sumber :
-https://rafdiaufar.wordpress.com/2015/11/16/regulasi-dan-prosedur-pendirian-perusahaan/
Mekanisme Mendirikan Sebuah PT
Untuk
mendirikan PT haruslah disertai dengan menggunakan akta resmi (akta
yang dibuat oleh Notaris) didalamnya dicantumkan nama lain perseroan
terbatas atau perusahaan. modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan
sebagainya.
Akta
ini harus ada pengesahan dari Materi Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Beberapa syarat juga perlu dipenuhi untuk mendapatkan izin dari Materi
Hukum dan HAM, persyaratan tersebut antara lain:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (Sesuai dengan UU No.1 Tahun 1995 & UU No.40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
- Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap di atas telah terpenuhi, maka perseroan sudah sah menjadi
badan hukum dan Perseroan Terbatas telah menjadi dirinya sendiri.
Berbagai penjanjian telah dapat dilakukan dan kekayaan perusahaan secara otomatis terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal
dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta
pendirian hingga jumlah maksimal jika keseluruhan saham dikeluarkan.
Dalam perseroan terbatas, selain modal dasar juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal bayar, dan modal yang disetorkan. Modal yang
ditempatkan adalah jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan,
yang pada saat pendiriannya ialah jumlah yang oleh para pendiri persero
juga ikut disertakan. Sedangkan modal bayar adalah modal yang diwujudkan
dalam nilai uang. Dan
untuk modal yang disetor ialah modal yang dimasukkan dalam perusahaan.
Prosedur Pendirian PT
Apabila seseorang atau beberapa orang akan mendirikan sebuah PT, maka
para pendiri yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, diharuskan
melakukan perbuatan hukum seperti yang disebutkan berikut ini:
- Pertama
Para
pendiri mendatangi kantor notaris dan selanjutnya akan diminta untuk
membuat akta pendirian Perseroan Terbatas. Di dalam akta pendirian
terdapat yang namanya Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Pembuatan Anggaran Dasar ini dilakukan oleh para pendiri,
berdasarkan hasil dari musyawarah yang telah mereka lakukan. Namun,
apabila para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat Anggaran
Dasar Perusahaan, maka pelaksanaan pembuatannya bisa diserahkan kepada
notaris yang bersangkutan.
- Kedua
Setelah diselesaikannya pembuatan akta pendirian, selanjutnya notaris
akan mengirimkan akta tersebut kepada Departemen Kehakiman, atau
tepatnya bagian Kepala Direktorat Perdata. Permintaan pengesahan akta juga bisa dilakukan sendiri oleh para
pendiri, tetapi dalam hal ini tetap harus ada surat pengantar dari
notaris yang bersangkutan. Apabila tidak ada kesulitan dalam penelitian akta pendirian Perseroan
Terbatas itu, maka Surat Keputusan Pengesahan akta pendirian Perseroan
Terbatas akan dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman melalui Kepala
Direktorat Perdata. Jika terdapat hal-hal yang perlu dirubah, maka harus melalui penetapan
kembali dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang
sebelumnya. Pengesahan dari Departemen Kehakiman juga harus didapatkan pada tambahan
akta notaris tersebut. Kemudian barulah surat keputusan terakhir akan
ditetapkan dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan
Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga
Para pendiri atau salah seorang di antaranya atau kuasanya, membawa akta
pendirian yang sudah mendapat pengesahan dan surat keputusan pengesahan
dari Departemen Kehakiman ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang
bersangkutan bahwa akta pendirian PT telah terdaftar pada buku register
PT.
- Keempat
Langkah terakhir sebelum PT yang bersangkutan sah menjadi badan hukum
adalah dengan membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang
pengesahan dari Departemen Kehakiman, disertai pula surat dari Panitera
Pengadilan Negeri tentang sudah didaftarkannya akta pendirian PT
tersebut ke kantor Percetakan Negara. Dari sini maka akan diterbitkan Tambahan Berita Negara RI. Nah, PT yang
bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum apabila akta pendirian PT
tersebut sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Sumber :
-http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
-http://www.belonomi.com/2015/05/mekanisme-dan-prosedur-pendirian.html
Mekanisme Mendirikan Sebuah CV
CV atau Comanditaire Venootschap
adalah bentuk usaha yang
merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Berbeda
dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt
dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimal.
Perbedaan
yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan
Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai
kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT dapat
bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana
halnya dengan orang dan dapat memiliki harta kekayaan sendiri.
Sedangkan CV, dia merupakan
Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Karakteristik CV yang tidak dimiliki
Badan Usaha lainnya adalah:
- CV didirikan minimal oleh dua orang. Dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Prosedur Pendirian CV
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris
yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan
adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat
datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu
proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
- Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
- Tempat kedudukan dari CV
- Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya
dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV
tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri
setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan
suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan
hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat
tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan
tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
- Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu
rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas
tambahan berupa:
- Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana apabila
milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir dan apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat. - Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
-http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/
Mekanisme Mendirikan Sebuah Koperasi
Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti
kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi
atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai
tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi
seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan
hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Macam-macam koperasi
Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:- Koperasi Produksi Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll
- Koperasi KonsumsiContoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
- Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
- Koperasi Serba UsahaKoperasi yang mempunyai banyak usaha
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
- Pertama
Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
- Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon
pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi
bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang
paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi
masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks
ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai
ini.
- Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan
pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri
menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan
pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta
rencana kerja dan rencana anggaran.
- Keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
- Kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program
kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin
di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan
permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
Pokok-Pokok Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
- Dasar Hukum antara lain:
- Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan pahan akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
- Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pediri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1)
- Rapat pembentukan Koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3).
- Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang membuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5)
- Pembuatan atau penyusunan akta pendirian Koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1)
- Selanjutnya Notaris atau Kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 Ayat 1)
- Pejabat yang berwenang akan melakukan:
- Penelitian terhadap materi Anggran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2)
- Pengecekkan terhadap keberadaan Koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2)
- Pembuatan atau Penyusunan Akta Pendirian Koperasi tersebut dapat dibuat oleh pada pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1)
- Selanjutnya Notaris atau Kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 Ayat 1)
- Pejabat yang berwenang akan melakukan : Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2) dan Pengecekkan terhadap keberadaan Koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2)
- Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2)
- Jika permohonan ditolak maka keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan sejak pemohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1)
- Terhadap Penolakan para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian Koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Syarat Umum Untuk Pendirian Koperasi
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian Koperasi dari notaris (NPAK)
- Berita acara rapat pendirian Koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
- Fotocopy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
- Daftar susunan pengurus dan pengawas
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
- Struktur Organisasi Koperasi
- Surat Pernyataan Status Kantor Koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
-https://www.koperasi.net/2015/10/cara-mendirikan-koperasi.html
-http://www2.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
Prosedur Mendirikan Sebuah Yayasan
Penyampaian dokumen yang diperlukan, yaitu :- Fotokopi KTP para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
- Nama yayasan
- Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
- Jangka waktu berdirinya yayasan
- Modal awal yayasan
- Susunan badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus.
Prosedur Mendirikan Sebuah Firma
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):- Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma
- Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma)
- Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari
- Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
- Saat mulai dan berakhirnya Firma
- Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
3. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
Prosedur Mendirikan Perserikatan Komanditer (CV)
Persiapan- Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
- Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
- Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
- Menentukan tempat kedudukan CV
- Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
- Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.Bentuk Legalitas Perusahaan
- Nama Perusahaan
- Merek
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
- Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan industri.
Sumber :
-https://rafdiaufar.wordpress.com/2015/11/16/regulasi-dan-prosedur-pendirian-perusahaan/
SDM DAN ORGANISASI
~Struktur Organisasi (Fungsional, Divisional)
Organisasi yang
baik selalu membutuhkan dukungan sumberdaya manusia (SDM) yang kompeten serta
arsitektur organisasi yang mampu mengakomodasi setiap perubahan yang berkembang
di dalam organisasi tersebut. Namun, kedua
elemen tersebut secara sendiri-sendiri tidak akan membentuk atau meningkatkan
kapabilitas organisasi tanpa adanya keselarasan yang menyatukannya. Dalam kehidupan
organisasi sehari-hari, tidak adanya keselarasan (alignment) dan keterpaduan
(integration) antara kompetensi organisasi & sumberdaya manusia dan
arsitektur organisasi, sering muncul dengan berbagai bentuk ketidakpuasan,
keluh kesah, apatisme, hingga demotivasi, yang semua-nya bermuara pada
menurunnya kinerja.
KESELARASAN SDM & ORGANISASI
- Kompetensi Organisasi/Individu: Competence Model, Soft/Behavioral Competence & Hard/Technical Competence, Competence Assessment, & Process Based Competence Management.
- Sistim & Manajemen SDM: Recruitment, Performance Management, Human Resources Information System, Training and Development, Compensation and Benefit, Career Management.
- Arsitektur Organisasi: Job Assessment, Job Evaluation/Analysis, Organization Development & Organization Restructuring
a.
Fungsional
Orang-orang
dikelompokkan ke dalam departemen – departemen menurut kesamaan keterampilan dan
aktivitas-aktivitas kerja.
Organisasi
fungsional adalah suatu organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi
dilimpahkan kepada kepala bagian yang mempunyai jabatan fungsional untuk
dikerjakan kepada para pelaksana yang mempunyai keahlian khusus. Struktur
organisasi fungsional diciptakan oleh F.W.Taylor.
Contoh:
www.garden.com
·
Ciri-ciri
Fungsional:
o
Organisasi kecil
o
Di dalamnya terdapat kelompok-kelompok
kerja staff ahli
o
Spesialisasi dalam pelaksanaan tugas
o
Target yang hendak dicapai jelas dan
pasti
o
Pengawasan dilakukan secara ketat
o
Tidak menjamin adanya kesatuan
perintah
o
Hemat waktu karena mengerjakan
pekerjaan yang sama
·
Rancangan
Struktur Fungsional
o
Keunggulan
Fungsional
v Penggunaan
sumberdaya yang efisien, skala ekonomis
v Spesialisasi
keterampilan yang mendalam dan pengembangan
v Kemajuan
karier dalam departemen fungsional
v Panduan
dan pengendalian dari manajemen Puncak
v Koordinasi
yang luar biasa dalam fungsi-fungsi
v Pemecahan
masalah teknikal yang berkualitas
o
Kelemahan
Fungsional
v Komunikasi
lintas departemen fungsional yang buruk
v Tanggapan
lambat yang diberikan pada perubahan lingkungan, ketinggalan inovasi
v Keputusan
terkonsentrasi pada hirarki puncak, menciptakan penundaan
v Tanggung
jawab bagi masalah yang muncul sulit ditunjukkan secara tepat
v Pandangan
terbatas mengenai sasaran organisasi dari pada karyawan
v Pelatihan
manajemen umum yang terbatas bagi karyawan
b.
Divisional
Ketika
perusahaan berkembang, perusahaan mulai memfokuskan perhatiannya pada
pengelolaan berbagai lini produk di berbagai industri dan mendesentralisasikan
wewenangnya dalam pengambilan keputusan. Ketika perusahaan mulai melakukan
akuisisi dan mengembangkan berbagai produk baru dalam industri dan pasar yang
berbeda, biasanya mengubah strukturnya menjadi struktur organisasi yang terdiri
dari beberapa divisi. Tiap-tiap divisi dapat beroperasi sendiri-sendiri dibawah
pengarahan seorang manajer divisi yang bertanggungjawab langsung kepada CEO.
Dalam struktur organisasi divisional, manajer divisi dapat mengembangkan
strategi untuk masing-masing divisinya dan mungkin saja mereka menghadapi
persaingan yang berbeda dengan divisi lainnya sehingga strategi yang ditempuh
mungkin juga berbeda dengan divisi lainnya. Pada organisasi divisional,
divisi-divisi tersebut dapat menjadi tempat yang baik untuk melatih para
manajer muda. Selain itu juga merupakan tempat yang baik dalam mengembangkan
intuisi kewiraswastaan serta meningkatkan sejumlah pusat inisiatif dalam suatu
perusahaan. Untuk mengetahui format struktur organisasi divisional, perhatikan
gambar berikut.
·
Bagan
Struktur Organisasi Divisional
Sebagaimana
struktur organisasi yang lain, struktur organisasi divisional ini juga
mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan.
o
Adapun
kelebihan struktur organisasi divisional antara lain:
v Koordinasi
antarfungsi menjadi lebih mudah dan cepat
v Mempunyai
fleksibilitas pada struktur perusahaan
v Spesialisasi
pada setiap divisi dapat dipertahankan
v Kesempatan
karir lebih terbuka
v Menimbulkan
kompetisi di dalam organisasi
v Beban
rutin CEO berkurang sehingga mempunyai waktu untuk keputusan strategis
o
Sedangkan
kekurangan struktur organisasi divisional antara lain:
v Mengkibatkan
turunnya komunikasi antara spesialisasi funsional
v Sangat
potensial untuk menimbulkan persaingan antar divisi
v Pendelegasian
yang besar dapat menimbulkan masalah
c. Matriks
Struktur
organisasi matriks digunakan untuk memudahkan pengembangan pelaksanaan beragam
program atau proyek. Setiap departemen dikepalai oleh vice precident yang
mempunyai tanggungjawab fungsional bagi seluruh proyek. Sedangkan setiap
manajer proyek mempunyai project responsibility untuk penyelesaian dan
implementasi strategi. Untuk mengetahui format struktur organisasi matriks
o
Adapun
kelebihan struktur ornanisasi Matriks antara lain:
v Penggunaan
sumberdaya yang lebih efisien dibandingkan pada hirarki tunggal
v Fleksibilitas
dan adaptabilitas terhadap lingkungan yang terus berubah
v Pengembangan
keterampilan manajemen umum dan spesialis
v Kerja
sama interdisiplin, ketersediaan ahli untuk seluruh divisi
v Pelebaran
tugas-tugas bagi para karyawan
o
Sedangkan
kekurangan struktur organisasi Matriks antara lain:
v Frustasi
dan kebingungan dari rantai komando ganda
v Konflik
tinggi antara dua sisi matriks
v Banyak
pertemuan, lebih banyak diskusi daripada tindakan
v Membutuhkan
pelatihan hubungan manusia
v Dominasi
kekuatan oleh salah satu sisi matriks
Sumber :
- http://fryunfirst.blogspot.co.id/2014/11/sdm-dan-organisasi.html
~Deskripsi dan Spesifikasi Tugas
-http://nanda-bima.blogspot.co.id/2013/11/sdm-dan-organisasi-pt-sinar-sosro.html
~Sistem Penggajian
Jaringan
Prosedur Yang Membentuk Sistem Akuntansi Gaji dan Upah Prosedur pencatatan
waktu hadir. Prosedur ini
bertujuan untuk mencatat waktu hadir karyawan. Pencatatan waktu hadir ini
diselenggarakan oleh fungsi pencatat waktu dengan menggunakan daftar hadir pada
pintu masuk kantor administrasi. Pencatatan waktu hadir dapat menggunakan
daftar hadir biasa, yang karyawan harus menandatanganinya setiap hadir dan
pulang dari perusahan atau dapat menggunakan kartu hadir (berupa clok card)
yang diisi secara otomatis dengan menggunakan mesin pencatat waktu (time
recorder mechine).
General Manager
Merupakan pimpinan tertinggi perusahaan. Bertanggung jawab kepada Direktur Operasi. Tugasnya sebagai berikut:
- Menentukan garis kebijakan umum dari program kerja perusahaan
- Bertanggung jawab ke dalam dan ke luar perusahaan
- Mengarahkan dan meneliti kegiatan perusahaan
- Menerapkan, menyebarkan kebijakan serta mengawasi pelaksanaannya
- Melaksanakan kontrak kerja dengan pihak luar.
- Mengkoordinir dan mengawasi tugas-tugas yang didelegasikan kepada manager dan menjalin hubungan kerja yang baik
- Bersama manager lain membuat rencana produksi per triwulan.
Manager Produksi dan Maintenance (PM)
Bertanggung jawab kepada General Manager. Tugasnya sebagai barikut:
- Merencanakan dan mengatur jadwal produksi produk agar tidak terjadi kekurangan dan kelebihan persediaan
- Mengadakan pengendalian produksi agar produk sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu yang ditentukan
- Membuat laporan produksi secara periodik untuk mengenai pemakaian bahan dan jumlah produksi.
Manager Personalia dan Umum
Bertanggung jawab kepada General Manager dan atas segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat umum baik yang berhubungan ke luar maupun ke dalam perusahaan.Kepala Bagian Pembeli
Bertanggung jawab kepada Manager Produksi dan PM. Tugasnya adalah sebagai berikut:
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembelian
- Mengawasi kegiatan administrasi pembelian
- Melakukan pembelian barang yang diminta oleh departemen lain.
Manager Accounting dan Finance
Bertanggung jawab kepada General Manager. Tugas sebagai berikut:
- Membuat laporan keuangan kepada atasan secara berkala tentang penggunaan uang
- Mengendalikan budget pendapatan dari belanja perusahaan sesuai dengan hasil yang diharapkan.
- Bertanggung jawab atas penentuan biaya perusahaan seperti biaya administrasi.
Kepala Divisi atau Supervisior
Untuk produk Teh Botol Sosro terdapat 3 orang supervisior yang bergantian menurut shift, bertanggung jawab kepada Manager Produksi dan Maintenance.Kepala Gudang
Bertanggung jawab kepada Supervisior. Tugasnya adalah sebagai berikut:
- Mengkoordinir dan mengawasi pengolaan persediaan bahan baku
- Membuat laporan penerimaan, persediaan, dan pengeluaran barang
- Mengontrol persediaan bahan
- Memesan bahan bila telah habis.
Manager Quality Control
Bertanggung jawab kepada General Manager. Tugasnya adalah sebagai berikut:
- Mengkoordinir dan mengawasi pengendalian mutu produk
- Memberi saran-saran kepada kepala bagian produksi mengenai mutu produk dan keadaan mesin atau peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Kasir
Bertanggung jawab kepada Supervisior Accounting dan Finance. Tugasnya adalah sebagai berikut:
- Membayar gaji karyawan perusahaan setiap hari, baik waktu berjalan produksi maupun tidak
- Membantu atasan dalam hal penerimaan maupun pembayaran perusahaan yang berhubungan dengan keuangan.
- Mencatat dan melaporkan uang masuk dan keluar kepada atasannya.
Keamanan
Bertanggung jawab kepada Supervisior Personalia dan Umum. Tuganya adalah sebagai barikut:
- Menjaga keamanan perusahaan setiap hari, baik waktu berjalan produksi maupun tidak
- Mengawasi dan mencatat tamu yang berkunjung ke perusahaan.
Analis
- Melakukan pengukuran mutu produk baik sebelum diproses maupun setelah diproses
- Memberikan saran dan langkah berikutnya yang dilakukan atas pengukuran mutu
-http://nanda-bima.blogspot.co.id/2013/11/sdm-dan-organisasi-pt-sinar-sosro.html
~Sistem Penggajian
Pengertian Sistem Penggajian
Setiap sistem
pasti terdiri dari struktur dan proses. Struktur sistem merupakan unsur-unsur
yang membentuk sistem tersebut dalam mencapai tujuan sistem. Sistem pada
dasarnya adalahsekelompok unsur yang erat berhubungan satu dengan yang lainnya,
yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu (Mulyadi,
2001:2).Menurut Soemarso S.R (2005:307) gaji adalah imbalan kepada pegawai yang
diberitugas-tugas administratif dan pimpinan yang jumlahnya biasanya tetap
secara bulanan atautahunan. Sedangkan menurut Mulyadi (2001:373) gaji adalah
pembayaran atas penyerahan jasayang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai
jenjang jabatan manajer.Sistem penggajian yang merupakan sistem pembayaran atas
jasa yang diserahkan olehkaryawan yang bekerja sebagai manajer, atau kepada
karyawan yang gajinya dibayarkan bulanan, tidak tergantung dari jumlah jam atau
hari kerja atau jumlah produk yang dihasilkan.(Mulyadi, 2001:391).Sistem
digunakan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi yang
memerlukan.Dengan adanya sistem maka penyelenggaraan operasional perusahaan
terjalin dengan rapi danterkoordinasi sehingga dapat mencapai hasil yang
diharapkan.
·
Fungsi yang Terkait.
·
Fungsi atau bagian-bagian yang terkait dalam sistem
akuntansi penggajian adalah:
v Fungsi Kepegawaian.Fungsi ini bertanggung jawab untuk
mencari karyawan baru, menyeleksi calon karyawan,memutuskan penempatan karyawan
baru, membuat surat tarif gaji karyawan, kenaikan pangkat dan golongan gaji,
mutasi karyawan, dan pemberhentian karyawan.
v Fungsi Pencatat
waktu.Fungsi ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan catatan waktu hadir
bagi semuakaryawan perusahaan.
v Fungsi Pembuat Daftar Gaji.Fungsi ini bertanggung
jawab untuk membuat daftar gaji yang berisi penghasilan bruto yangmenjadi hak
dan berbagai potongan yang menjadi beban setiap karyawan selama jangkawaktu
pembayaran gaji. Daftar gaji diserahkan oleh fungsi pembuat daftar gaji kepada
fungsiakuntansi guna pembuatan bukti kas keluar yang dipakai sebagai dasar
untuk pembayaran gajikepada karyawan.
v Fungsi Akuntansi.Fungsi akuntansi bertanggung jawab
untuk mencatat kewajiban yang timbul dalamhubungannya dengan pembayaran gaji
karyawan.
·
Fungsi akuntansi yang menangani sistem penggajian
berada di tangan:
1)
Bagian Utang.Bagian
ini memegang fungsi pencatat utang yang dalam sistem akuntansi penggajian
bertanggung jawab untuk memproses pembayaran gaji yang tercantum dalam daftar
gaji.Bagian ini menerbitkan bukti kas keluar yang memberikan otorisasi kepada
fungsi pembayaran gaji seperti tercantum dalam daftar gaji.
2)
Bagian Kartu
Biaya.Bagian ini memegang fungsi akuntansi biaya yang dalam sistem akuntansi
penggajian bertanggung jawab untuk mencatat distribusi biaya ke dalam kartu
harga pokok produk dan kartu biaya berdasarkan rekap daftar gaji dan kartu jam
kerja.
3)
Bagian JurnalBagian
ini memegang fungsi pencatat jurnal yang bertanggung jawab untuk mencatat biaya
gaji dalam jurnal umum.e. Fungsi Keuangan
Pengertian Sistem Akuntansi Gaji dan Upah
Sistem
akuntansi gaji dan upah dirancang untuk menangani transaksi perhitungan gaji
dan upah karyawan dan pembayarannya, perancangan sistem akuntansi penggajian
dan pengupahan ini harus dapat menjamin validitas, otorisasi kelengkapan, klasifikasi
penilaian, ketepatan waktu dan ketepatan posting serta ikhtisar dari setiap
transaksi penggajian dan pengupahan.
Dokumen Yang Digunakan dalam Akuntansi Gaji dan Upah
o
Dokumen pendukung perubahan gaji dan upah
Dokumen pendukung perubahan gaji. Dokumen ini umumnya
dikeluarkan oleh fungsi kepegawaian berupa surat keputusan yang berhubungan
dengan karyawan, seperti misalnya: surat keputusan pengangkatan karyawan baru,
kenaikan pangkat, skorsing dan sebagainya. Tembusan dokumen ini dikirimkan ke
fungsi pembuat daftar gaji dan upah untuk kepentingan pembuatan daftar gaji dan
upah.
o
Kartu jam hadir
Kartu jam hadir ini digunakan oleh fungsi pencatat
waktu untuk mencatat jam hadir setiap karyawan di perusahaan. Catatan jam hadir
dapat berupa daftar hadir biasa dapat pula berbentuk kartu hadir yang diisi
dari mesin pencatat waktu.
o
Kartu jam kerja
Kartu jam kerja merupakan dokumen yang digunakan untuk
mencatat waktu yang dikonsumsi tenaga kerja langsung pada perusahaan yang
diproduksinya berdasarkan pesanan.
o
Daftar gaji dan upah
Daftar gaji dan upah merupakan dokumen yang memuat
informasi mengenai jumlah gaji bruto tiap karyawan, potongan-potongan serta
jumlah gaji netto tiap karyawan dalam suatu periode pembayaran.
o
Rekap daftar gaji dan upah
Rekap daftar gaji dan upah merupakan dokumen yang
berisi ringkasan gaji perdepartemen/bagian, yang dibuat berdasarkan daftar
gaji.
o
Surat pernyataan gaji dan upah
Surat pernyataan gaji dan upah merupakan dokumen yang
dibuat oleh fungsi pembuat daftar gaji, yang merupakan catatan bagi tiap
karyawan beserta berbagai potongan yang menjadi beban bagi karyawan.
o
Amplop gaji dan upah
Amplop gaji dan upah ini berisi uang gaji karyawan
yang memuat informsi mengenai nama karyawan, nomor identifikasi, dan jumlah
gaji bersih yang diterima karyawan dalam bulan atau periode tertentu.
o
Bukti kas keluar
Berdasarkan informasi dalam daftar gaji yang diterima
dari fungsi pembuat daftar gaji, maka fungsi pencatat uang akan membuat dokumen
yang merupakan perintah pengeluaran uang kepada fungsi pembayaran gaji.
Catatan Akuntansi yang di gunakan
o
Jurnal umum
Dalam gaji dan upah, jurnal umum digunakan untuk
mencatat distribusi biaya tenaga kerja ke dalam setiap departemen dalam
perusahaan.
o
Kartu harga pokok produk
Kartu ini digunakan untuk mencatat upah tenaga kerja
langsung yang dikeluarkan untuk pesanan tertentu.
o
Kartu biaya
Catatan ini digunakan untuk mencatat biaya tenaga
kerja tidak langsung dan biaya tenaga kerja non produksi setiap departemen
dalam perusahaan. Sumber informasi untuk pencatatan dalam kartu biaya ini
adalah bukti memorial.
o
Kartu penghasilan karyawan
Catatan ini digunakan untuk mencatat penghasilan dan
berbagai potongan yang diterima oleh setiap karyawann. Kartu penghasilan
karyawan digunakan sebagai tanda terima gaji dan upah karyawan dengan
ditandatanganinya kartu tersebut oleh karyawan yang bersangkutan. Sehingga
rahasia penghasilan keryawan tertentu tidak diketahui oleh karyawan yang lain.
Fungsi Yang Terkait Dalam Gaji dan Upah
o
Fungsi kepegawaian.
Fungsi ini bertanggung jawab untuk mencari karyawan
baru, menyeleksi calon karyawan, memutuskan penempatan karyawan baru, membuat
surat keputusan tarif gaji dan upah karyawan, kanaikan pangkat dan golongan
gaji, mutasi karyawan dan pemberhentian karyawan.
o
Fungsi pencatat waktu.
Fungsi ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
catatan waktu hadir bagi semua karyawan perusahaan. Fungsi pencatatan waktu
hadir karyawan tidak boleh dilaksanakan oleh fungsi operasi atau oleh fungsi
pembuat daftar gaji dan upah.
o
Fungsi pembuat daftar gaji dan upah.
Bertanggung jawab untuk membuat daftar gaji dan upah
yang berisi penghasilan bruto yang menjadi hak dan berbagai potongan yang
menjadi beban setiap karyawan selama jangka waktu pembayaran gaji dan upah.
Daftar gaji dan upah diserahkan oleh pembuat daftar gaji dan upah kepada fungsi
akuntansi guna pembuatan bukti kas keluar yang dipakai sebagai dasar pembayaran
gaji dan upah.
o
Fungsi akuntans.i
Bertanggung jawab untuk mencatat kewajiban yang timbul
dalam hubungannya dengan pembayaran gaji dan upah karyawan (misalnya utang gaji
dan upah karyawan, utang pajak, utang dana pensiun). Fungsi akuntansi yang
menangani sistem akuntansi penggajian dan pengupahan berada ditangan bagian
utang, bagian kartu biaya, dan bagian jurnal.
o
Fungsi keuangan
Bertanggung jawab untuk mengisi cek guna pembayaran
gaji dan upah dan menguangkan cek tersebut ke bank. Uang tunai tersebut
kemudian dimasukkan ke dalam amplop gaji dan upah setiap karyawan untuk
selanjutnya dibagikan kepada karyawan yang berhak.
- Prosedur pencatatan waktu gaji.
- Prosedur pembuatan daftar upah.
- Prosedur distribusi biaya upah.
ASPEK PEMASARAN
Aspek pemasaran merupakan faktor strtegis atau kunci dari
keberhasilan perusahaan, jika permintaan terhadap produk/ jasa yang
dibuat kurang memadai seluruh kegiatan aspek-aspek yang lain tidak akan
terwujud. Jika propek permintaan terhadap permintaan produk lebih kecil dari
penawarannya maka sitem produksi produk tersebut tidak layak
dilaksanakan. Jika market space masih tersedia maka perlu diselidiki
apakah pasar masih mampu menampung produk baru yang direncanakan.
Untuk mengetahui potensi permintaan dan penawaran terhadap suatu
barang atau jasa, perlu dilakukan penelitian yang mendalam tentang
perkembangan permintaan dan jumlah pemasoknya. Perkembangan permintaan
dapat diduga melalui perubahan pendapatan, selera dan tingkah laku
konsumen dalam membeli barang dan jasa tersebut.
~Spesifikasi Produk atau Jasa
Dasar pemikiran utama yang penting dalam market driven strategy
adalah menjadikan pasar dan konsumen sebagai titik awal dalam
memformulasikan strategi. PT. Sinar Sosro pada awalnya memperkenalkan minuman siap saji dalam
kemasan botol, Sosro memiliki target pasar yang jelas, dengan target
orang yang sedang melakukan perjalanan . Sosro memandang bahwa ketika
orang sedang melakukan perjalanan dan ia kehausan pasti membutuhkan
sebuah penghilang dahaga yang praktis dan mudah di dapat, berangkat dari
pengalaman ketika melakukan promo, tempat yang praktis dan aman untuk
digunakan sebagai wadah teh adalah botol.
Sosro juga memiliki keunggulan dan keunikan dalam pemasaran. sebelum
sosro hadir, ada sebuah perusahaan asing yang ingin mengeluarkan produk
teh dalam botol sepert i yang dilakukan sosro saat ini. Kala itu sang
perusahaan menyewa jasa sebuah biro riset pemasaran untuk menguji
kelayakan dan prospek produk tersebut di Indonesia. Setelah meneliti dan
mengamati kebiasaan minum teh di masyarakat sang biro pun menyimpulkan
bahwa produk ini tidak memiliki prospek bagus untuk dipasarkan di
Indonesia. Biro itu beralasan bahwa budaya minum teh pada bangsa
Indonesia umumnya dilakukan pagi hari dalam cangkir dan disajikan hangat
sehingga kehadiran teh dalam kemasan botol justru akan dianggap sebuah
keanehan.
Sosrodjojo, pendiri perusahaan sosro, justru berpikir sebaliknya.
Awalnya ide kemasan botol berasal dari pengalaman tes cicip (on place
test) di pasar-pasar tradisional terhadap teh tubruk cap botol. Pada
demonstrasi pertama teh langsung diseduh di tempat dan disajikan pada
calon konsumen yang menyaksikan. Namun cara tersebut memakan waktu lama
sehingga calon konsumen cenderung meninggalkan tempat. Kemudian pada uji
berikutnya teh telah diseduh dari pabrik dan kemudian dimasukkan ke
dalam tong-tong dan dibawa dengan mobil. Akan tetapu cara ini ternyata
membuat banyak teh tumpah selama perjalanan karena saat itu struktur
jalan belum sebaik sekarang. Akhirnya sosro mencoba untuk memasukkannya
pada kemasan-kemasan botol limun agar mudah dibawa. Berangkat dari itu
merekaberpikir bahwa penggunaan kemasan botol adalah alternatif yang
paling praktis dalam menghadirkan kenikmatan teh lansung ke konsumen.
Dari awal produk ini ditargetkan untuk konsumen yang sering melakukan
perjalanan seperti supir dan pejalan kaki sosro . Sosro menyadari bahwa
segmen konsumen ini memiliki keinginan hadirnya minuman yang dapat
menghilangkan dahaga di tengah kelelahan dan kondisi panas selama
perjalanan. Atribut kepuasan ini dicoba untuk dipenuhi dengan
menghadirkan minuman teh dalam kemasan botol yang praktis dan tersedia
di kios-kios sepanjang jalan. Untuk menambah nilai kepuasan teh botol
ini disajikan dingin dengan menyediakan boks-boks es pada titik-titik
penjualannya (penggunaan kulkas pada saat itu belum lazim).
SOSRO selalu menjaga kualitas produknya dan selalu menjaga
ketersediaan produknya dipasaran, Bahan bakunya pun dari teh yang
berkualitas pilihan, karena sosro memiliki perkebunan teh sendiri.
Semenjak diluncurkan pada tahun 1970, produk teh botol sosro baik rasa,
kemasan logo maupun penampilan tidak mengalami perubahan sama sekali.
Bahkan ketika perusahaan multinational Pepsi dan Coca cola masuk melalui
produk teh Tekita dan Frestea, Sosro tetap tak bergeming. Alih-alih
merubah produknya, dengan cerdas sosro justru melakukan counter branding
dengan mengeluarkan produk S-tee dengan volume yang lebih besar.
Strategi ini ternyata lebih tepat, kedua perusahaan multinasional itu
pun tak berhasil berbuat banyak untuk merebut hati konsumen Indonesia.
PT. Sinar Sosro merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di
bidang agro industri yang memproduksi berbagai macam produk dengan
menggunakan pucuk daun teh sebagai salah satu bahan baku utamanya,
dimana salah satu produknya adalah Teh Botol Sosro. Teh Botol Sosro
merupakan produk teh siap minum pertama di Indonesia yang di kemas dalam
botol dan telah dikenal oleh masyarakat luas.
Persaingan yang begitu ketat dari banyaknya teh dalam kemasan botol
yang beredar di pasaran. Berdasarkan data pada PT. Sinar Sosro terdapat
tujuh merek teh dalam kemasan botol yang beredar di Indonesia, yaitu Teh
Botol Sosro, Fruit Tea, TEBS, S-tee, Frestea, Tekita.
PT. Sinar Sosro pada saat ini dihadapkan pada berbagai saingan produk
minuman ringan yang tidak hanya dari pesaing lokal, namun juga pesaing
asing. Persaingan berbagai merek teh dalam kemasan botol membuat
perusahaan lebih berhati – hati dalam merancang strategi pemasarannya.
Perusahaan akan berhasil memperoleh pelanggan dalam jumlah yang
banyak apabila dinilai memiliki citra baik dalam benak konsumen.
Terciptanya citra baik dalam benak konsumen akan menumbuhkan kepuasan
pelanggan yang dapat memberikan beberapa manfaat.
Keberhasilan Sosro tidak lepas dari brand “teh botol” yang
didapatkannya, persis seperti aqua menjadi brand pada air putih.
Berikutnya Sosro semakin kuat karena jaringan distribusi Teh Botol yang
sangat kuat sampai di titik akhir pelosok. Persis seperti Aqua dengan
air putihnya, pemain lain terlambat masuk di segmen teh dalam botol,
karena menganggap lalu ide air teh masuk dalam botol.
Yang masih kurang dari Teh Botol adalah upaya – upaya mempertahankan
image secara above the line. Upaya iklan di media massa, event, maupun
promosi yang akan terus membuat teh botol tertancap di kepala konsumen
masih jarang dilakukan. Terkesan Teh Botol merasa sudah besar dan yakin
dengan penetrasi produk yang telah dilakukannya sehingga tidak perlu
lagi melakukan promosi above the line secara intensif.
Pengertian Analisis Situasi Pasar
Analisa situasi pasar persaingan adalah
langkah pertama dalam merancang strategi baru atau mengkaji strategi yang sudah
ada (Carvens, 2000). Analisa situasi ini dilakukan setelah strategi
diimplikasikan untuk menentukan perubahan strategi yang diperlukan.
Metode Analisis Situasi Pasar
Analisis SWOT
adalah identifikasi berbagai faktor untuk merumuskan strategi perusahaan.
Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan
(Strengths) dan peluang (Opportunities), namun secara bersamaan dapat
meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threat). Perencanaan strategis
harus menganalisis faktor-faktor strategis perusahaan (kekuatan, kelemahan,
peluang dan ancaman) dalam kondisi yang ada saat ini. Hal ini disebut dengan
analisis situasi. Model yang paling populer untuk analisis situasi adalah
Analisis SWOT (Rangkuti, 2005:19).
- Kekuatan (Strenghts) adalah situasi internal organisasi yang berupa kompetensi/kapabilitas/sumberdaya yang dimiliki organisasi, yang dapat digunakan sebagai alternatif untuk menangani peluang dan ancaman.
- Kelemahan (Weakness) adalah situasi internal organisasi dimana kopetensi/kapabilitas/sumberdaya organisasi sulit digunakan untuk menangani kesempatan dan ancaman.
- Peluang (Opportunity) adalah situasi eksternal organisasi yang berpotensi menguntungkan.
- Ancaman (Threat) adalah situasi eksternal organisasi yang berpotensi menimbulkan kesulitan.
Berdasarkan SWOT, dapat
dibentuk 4 strategi yaitu :
Strategi SO
Strategi ini dibuat berdasarkan jalan pikiran perusahaan,
yaitu dengan memanfaatkan seluruh kekuatan untuk merebut dan memanfaatkan
peluang sebesar-besarnya.
Strategi ST
Strategi ini adalah strategi yang digunakan oleh
perusahan untuk mengatasi ancaman dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki
Strategi WO
Strategi ini diterapkan berdasarkan pemanfaatan peluang
yang ada dengan cara meminimalkan kelemahan yang ada
Strategi WT
Strategi ini didasarkan pada kegiatan yang bersifat
defensive dan berusaha meminimalkan kelemahan yang ada, serta menghindari
ancaman Analisis SWOT adalah penilaian terhadap hasil identifikasi situasi,
untuk menentukan apakah suatu kondisi dikategorikan sebagai kekuatan,
kelemahan, peluang atau ancaman (Tripomo, 2005:118). ~Strategi Promosi
Kesuksesesan sosro dalam merebut hati konsumen Indonesia sesungguhnya
dilihat dari aspek pemasaran cukup unik. Sosro,dalam beberapa hal,
telah mengabaikan hukum-hukum umum yang terdapat di ilmu pemasaran.
Misalnya saja mengenai perlunya riset pasar sebelum meluncurkan produk.
Konon kabarnya sebelum sosro hadir, ada sebuah perusahaan asing yang
ingin mengeluarkan produk teh dalam botol sepert i yang dilakukan sosro
saat ini. Kala itu sang perusahaan menyewa jasa sebuah biro riset
pemasaran untuk menguji kelayakan dan prospek produk tersebut di
Indonesia. Setelah meneliti dan mengamati kebiasaan minum teh di
masyarakat sang biro pun menyimpulkan bahwa produk ini tidak memiliki
prospek bagus untuk dipasarkan di Indonesia. Biro itu beralasan bahwa
budaya minum teh pada bangsa Indonesia umumnya dilakukan pagi hari dalam
cangkir dan disajikan hangat sehingga kehadiran teh dalam kemasan botol
justru akan dianggap sebuah keanehan.
Sosrodjojo, pendiri perusahaan sosro, justru berpikir sebaliknya. Awalnya ide kemasan botol berasal dari pengalaman tes cicip (on place test) di pasar-pasar tradisional terhadap teh tubruk cap botol. Pada demonstrasi pertama teh langsung diseduh di tempat dan disajikan pada calon konsumen yang menyaksikan. Namun cara tersebut memakan waktu lama sehingga calon konsumen cenderung meninggalkan tempat. Kemudian pada uji berikutnya teh telah diseduh dari pabrik dan kemudian dimasukkan ke dalam tong-tong dan dibawa dengan mobil. Akan tetapu cara ini ternyata membuat banyak teh tumpah selama perjalanan karena saat itu struktur jalan belum sebaik sekarang. Akhirnya sosro mencoba untuk memasukkannya pada kemasan-kemasan botol limun agar mudah dibawa. Beranglkat dari itu merekaberpikir bahwa penggunaan kemasan botol adalah alternatif yang paling praktis dalam menghadirkan kenikmatan teh lansung ke konsumen.
Sosrodjojo, pendiri perusahaan sosro, justru berpikir sebaliknya. Awalnya ide kemasan botol berasal dari pengalaman tes cicip (on place test) di pasar-pasar tradisional terhadap teh tubruk cap botol. Pada demonstrasi pertama teh langsung diseduh di tempat dan disajikan pada calon konsumen yang menyaksikan. Namun cara tersebut memakan waktu lama sehingga calon konsumen cenderung meninggalkan tempat. Kemudian pada uji berikutnya teh telah diseduh dari pabrik dan kemudian dimasukkan ke dalam tong-tong dan dibawa dengan mobil. Akan tetapu cara ini ternyata membuat banyak teh tumpah selama perjalanan karena saat itu struktur jalan belum sebaik sekarang. Akhirnya sosro mencoba untuk memasukkannya pada kemasan-kemasan botol limun agar mudah dibawa. Beranglkat dari itu merekaberpikir bahwa penggunaan kemasan botol adalah alternatif yang paling praktis dalam menghadirkan kenikmatan teh lansung ke konsumen.
Dari awal produk ini ditargetkan untuk konsumen yang sering melakukan
perjalanan seperti supir dan pejalan kaki sosro . Sosro menyadari bahwa
segmen konsumen ini memiliki keinginan hadirnya minuman yang dapat
menghilangkan dahaga di tengah kelelahan dan kondisi panas selama
perjalanan. Atribut kepuasan ini dicoba untuk dipenuhi dengan
menghadirkan minuman teh dalam kemasan botol yang praktis dan tersedia
di kios-kios sepanjang jalan. Untuk menambah nilai kepuasan teh botol
ini disajikan dingin dengan menyediakan boks-boks es pada titik-titik
penjualannya (penggunaan kulkas pada saat itu belum lazim).
Kini SOSRO telah menjadi perusahaan minuman yang besar dan otomatis
strategi pemasaran yang dipakai pun semakin besar pula. Promosinya kini
bukan menggunakan metode cicip rasa tetapi kini banyak iklan-iklan sosro
yang terlihat di berbagai stasiun televisi, internet, majalah, surat
kabar, radio, dan berbagai acara-acara besar maupun kecil.
Dalam point ini tidak jauh beda dengan strategi promosi saya,dan yang mungkin bisa saya tambahkan adalah produk saya akan saya buatkan web agar konsumen bisa memilih atau memesan online dan tentunya web yang didesain lebih baik dan lebih baik dari web clothing lainnya
~Analisis Pesaing Pasar (Sesuai Produk atau Jasa yang ditawarkan)
Pesaing adalah perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang
dan jasa yang sama atau mirip dengan produk yang ditawarkan. Kualitas manusia akan meningkat akibat adanya persaingan yang sehat.
Manusia pesaing adalah orang - orang yang secara sadar berlatih dan
bekerja keras untuk bersaing dan memenang-kan persaingan itu. Persaingan
yang tidak terkendali dalam jalan positif akan menimbulkan perpecahan
bahkan peperangan yang menciptakan banyak korban baik jiwa maupun harta.
Banyak ajaran dan nilai spiritual yang mengajarkan manusia untuk hidup
rukun dan damai tanpa menciptakan kekerasan yang merugikan, tetapi
sejarah manusia telah mencatat, bahwa manusia adalah pencipta kekerasan
dan manusia memiliki karakter untuk membangun dan sekaligus
menghancurkan. Persaingan telah menciptakan ego dan ketahanan diri untuk
selalu survive dalam kehidupan yang keras ini.
Kelihatannya mengidentifkasi pesaing adalah tugas perusahan yang sederhana. Namun cakupan pesaing actual dan potensial perusahaan sebenarnya jauh lebih luas. Perusahaan lebih mungkin untuk dikalahkan oleh pesaingnya yang baru muncul atau oleh teknologi baru, dibandingkan oleh pesaingnya saat ini.
Dalam dunia persaingan, tugas utama pengusaha adalah menggaet pelanggan sebanyak mungkin, baik pelanggan baru maupun pelanggan lama, dan juga bagaimana cara mematikan laju perkembangan pesaing. Dengan demikian, dalam menjalankan strategi perusahaan yang kompetitif, seorang pengusaha diharapkan untuk terus-menerus mengetahui dan memantau setiap gerak-gerik pesaing.
Bentuk persaingan terbagi menjadi empat tingkatan:
- Persaingan merek, adalah produk-produk atau jasa yang bersaing secara langsung menawarkan hal yang sama. Misalnya Teh Botol Sosro dan Fres Tea.
- Persaingan industri, adalah persaingan dalam satu industri, tidak hanya satu produk saja. Misalnya Teh Botol Sosro industrinya tidak hanya industri teh dalam botol, tetapi semua industri minuman. Karena itu pesaingnya adalah juga Coca Cola, Aqua, dan lain-lain.
- Persaingan bentuk, adalah persaingan dalam bentuk produk yang sama. Misalnya persaingan antara Teh Botol Sosro dengan Susu Ultra, Yogurt, dan lain-lain.
- Persaingan generik. Adalah persaingan umum pada semua industri, misalnya antara Teh Botol Sosro dengan Sari Roti, dan lain-lain.
- Pasar yang baru muncul (Emerging)
- Pasar yang terpecah (Frgmanted)
- Transisional (Transitional)
- Pasar yang menurun (Declining)
- Global
Untuk mengetahui jumlah dan jenis pesaing serta kekuatan dan kelemahan
yang mereka miliki, perusahaan perlu membuat peta persaingan yan
lengkap. Peta persaingan ini digunakan untuk analisa pesaing secara
tepat sasaran dan tidak salah arah. Langkah pertama adalah dengan
mengidentifikasi seluruh pesaing yang ada. Identifikasi pesaing meliputi
hal-hal sebagai berikut:
- Jenis produk yang ditawarkan
- Melihat besarnya pasar yang dikuasai (Market Share) pesaing
- Identifikasi peluang dan ancaman
- Identifikasi keunggulan dan kelemahan
ASPEK KEUANGAN
Saat ini sebesar 65% saham Indosat dikuasai oleh perusahaan
telekomunikasi Qatar, yakni Ooredoo Asia Pte. Ltd. Lalu sebesar 14,29%
adalah milik pemerintah dan sebesar 5,42% merupakan milik Skagen AS.
Laporan Keuangan dan Anggaran PT Indosat Tbk periode 30 Juni 2017 yaitu sebagai berikut:
Laporan Keuangan dan Anggaran PT Indosat Tbk periode 30 Juni 2017 yaitu sebagai berikut:
Kebijakan manajemen risiko keuangan yang dilakukan, yaitu:
- Risiko suku bunga
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas
masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena
perubahan suku bunga pasar. Eksposur Grup terhadap risiko perubahan suku
bunga pasar terutama terkait dengan utang pinjaman dan utang obligasi
dengan suku bunga mengambang.
- Risiko nilai tukar mata uang asing
Risiko nilai tukar mata uang asing adalah risiko di mana nilai wajar
atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi
karena perubahan nilai tukar mata uang asing. Eksposur Grup terhadap
fluktuasi nilai tukar terutama berasal dari pinjaman, piutang, akrual
dan utang pengadaan yang didenominasi dalam mata uang U.S. Dollar. Untuk
mengelola risiko nilai tukar mata uang asing, Perusahaan melakukan
kontrak forward valuta asing dan instrumen lainnya yang diperbolehkan,
jika dianggap diperlukan.
- Risiko harga ekuitas
Investasi jangka panjang Grup terutama terdiri dari investasi
minoritas dalam ekuitas perusahaan swasta Indonesia, perusahaan publik
Indonesia dan ekuitas perusahaan asing. Sehubungan dengan perusahaan
dimana Grup memiliki investasi, kinerja keuangan perusahaan tersebut
dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di Indonesia.
Grup tidak melakukan lindung nilai terhadap investasi jangka panjang.
Kinerja investasi jangka panjang dimonitor secara periodik, bersamaan
dengan pengujian relevansi instrumen investasi tersebut terhadap rencana
startegis jangka panjang Grup.
- Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup akan mengalami kerugian yang
timbul dari pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi
kewajiban kontraktual mereka. Tidak ada risiko kredit yang terpusat
secara signifikan. Grup mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan
menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk pelanggan
individu dan memonitor eksposur terkait dengan batasanbatasan tersebut.
- Risiko likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat entitas akan
mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait liabilitas keuangan
yang diselesaikan dengan penyerahan kas atau aset keuangan lainnya.
Kebutuhan likuiditas Grup secara historis timbul dari kebutuhan untuk
membiayai investasi dan pengeluaran barang modal terkait dengan
perluasan bisnis telekomunikasi. Bisnis telekomunikasi Grup membutuhkan
modal yang substansial untuk membangun dan memperluas infrastruktur
selular dan jaringan data dan untuk mendanai operasional, khususnya pada
tahap pengembangan jaringan.
Sumber :
- http://moch-ryan.blogspot.co.id/2014/12/aspek-pemasaran-analisis-situasi-pasar.html
- http://sonityodjava.blogspot.co.id/2014/12/materi-4-aspek-keuangan.html
- http://indraputrabintan.blogspot.co.id/2013/03/analisis-situasi-pasar-dan-analisis.html#.WfFUanayTDc
Komentar
Posting Komentar